Saat belajar fiqih, tepatnya pada bab munakahat atau perkawinan, tentulah kita memahami sesiapa saja yang boleh kita nikahi dan sesiapa saja yang tidak boleh kita nikahi dalam syari'at Islam.
Pict Google
Sebagaimana tersebut dalam QS. An-Nisa ayat 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Secara garis besar, ada 3 golongan yang haram untuk kita nikahi, yang pertama, akibat hubugan nasab. Ke dua, akibat hubungan sepersusuan. Dan yang ketiga adalah akibat hubungan mushaharah (perkawinan).
Dan kesemua inilah yang disebut dengan Mahram. Namun sudah menjadi kesalahan yang biasa di masyarakat menyebutnya dengan istilah Muhrim.
Ilmu Tasrif secara bahasa berarti perubahan. Yang dimaksud dengan perubahan disini adalah perubahan bentuk kata dari satu bentuk ke bentuk lainnya. Contoh sederhana dari lafadz yang asalnya خَرَجَ (fiil madhi) menjadi يَخْرُجُ (fiil mudhari). Dan kedua kata ini menunjukkan makn yang berbeda. Fiil madhi menunjukkan masa lampau, sedangkan fiil mudari menunjukkan masa sekarang atau akan datang.
Lalu bagaimana asal kata Muhrim?
- Muhrim itu berasal dari kata Ahrama - yuhrimu - ihraaman- muhrimun. Artinya orang yang melakukan ihram. Yakni yang sedang melksanakan haji atau umrah dan telah memasuki daerah miqat kemudian mengenakan pakaian ihram dan menjahuhi hal-hal yang di larang selama haji atau urah. Dan orang ini disebut dengan Muhrim.
- Adapun Mahram adalah orang ang haram dinikahi karena alasan tertentu, sebagaimana telah di sebutkan dalam QS. An-Nisa ayat 23 di atas.
Memang dari segi tulisan arab namun botak alias saat tidak berharokat, kata Muhrim dan Mahram terbentuk dari susunan huruf yang sama, محرم. So? Jangan terkecoh.
Dalam KBBI, kaprah berarti sesuatu yang lazim atau biasa. Kalau salah kaprah, berarti suatu kesalahan yang dianggap benar akibat kebiasaan. Dan masalah ini adalah salah satunya.
Jadi, orang yang Mahram itu saat kita menyentuhnya, tidak membatalkan wudhu kita. (Hal ini perlu keterangan lebih lanjut).
Al Faqih