Sering wudhu sehabis mandi. Padahal kondisi badan pada saat itu masih dalam keadaan telanjang bulat. Bagaimana tanggapan akan hal ini? Benarkah ada keharaman bewudhu tanpa mengenakan pakaian sehelaipun?
الصحيح فى العبادات والمعاملات مااجتمع اركانه وشرائطه حتى يكون معتبرا فى حق الحكم
Artinya: "Yang Syah dalam Ibadah atau Mua'malah yaitu sesuatu yang berkumpul segala rukunnya dan segala syaratnya, sehingga jadilah ia teranggap pada haq hukum".
Menutup aurat bukanlah menjadi syarat syah-nya berwudhu, maka jawaban syah atau tidaknya adalah, Syah. sekalipun di lakukan dengan telanjang bulat.
'Jadi, whudu sambil telanjang bulat boleh dong?'
Eits... tunggu dulu... karena pembahasan ini belum selesai. perlu kalian ketahui mengenal hukum menutup aurat dengan segala perinciannya.
Aurat terbagi menjadi dua, ada aurat pada khalwat yaitu aurat ketika menyendiri. dan aurat dihadapan orang yang boleh memandang kepada auratnya, seperti istri dan budak beliannya yang perempuan. Untuk keperluan mandi diperbolehkan membuka seluruh aurat baik pada khalwat ataupun di hadapan istri budak beliannya yang perempuan. Akan tetapi haram membuka aurat dihadapan orang yang haram memandang kepadanya.
Dalam hal ini, gue yakin sobat kalian sudah mengetahui nya. ^_^
- Bagi laki-laki, aurat dalam khalwat khusus, dua kemaluan saja, yaitu kubul dan dubur. Artinya: HARAM tidak menutup kubul dan dubur dalam khalwat ketika berwudhu jika tidak ada suatu keperluan.
- Dan Bagi perempuan, HARAM dalam berkhalwat, tanpa suatu keperluan, berwudhu tanpa menutupi anatara pusar dan lututnya. tetapi, jika ada sesuatu keperluan maka hal itu diperbolehkan. semisal memilihara kain dari kotoran dan sebagainya.
Tersebut dalam kitab Fathul Mu'in:
وجاز تكشف له اى للغسل فى خلوة او بحضرة من يجوز نظره الى عورته كزوجة او امة والستر افضل وحرم ان كان ثم من يحرم نظره اليها كما حرم فى الخلوة بلا حاجة وحل فيها لأدنى عرض كما يأتى
Artinya: "Dan boleh membuka aurat, karena mandi pada khalwat atau di hadapan orang yang boleh memandang kepada auratnya, seperti istri atau budak belian perempuannya. dan menutup aurat adalah lebih afdhol. Dan haram membuka aurat, jika di sana ada orang yang haram memandang kepadanya, sebagaimana diharamkan pada khalwat, bagi sekurang-sekurang keperluan, sebagaimana yang akan datang".
Dengan keterangan ini, jelaslah sudah kebolehan bertelanjang adalah hanya tersebab mandi pada khalwat, dan dihadapan istri.
Meratakan air dalam berwhudu berbeda dengan mandi. karena whudu tidak perlu bertelanjang untuk meratai air ke anggota yang wajib di basuh. Maka jika berwudhu dengan telanjang bulat, sampai kubul dan dubur tidak di tutupi -(bagi laki laki), walaupun dalam khalwat, dan tanpa sesuatu keperluan adalah HARAM. agar tidak terkena hukum haram, sekurang-kurangnya berwhudu bagi laki-laki adalah memakai CD atau Celana Dalam. biasa di sebut kancut atau sempak juga :P . yaitu dengan pengertian menutupi kubul dan duburnya.
Keterangannya, sebagaiaman tersebut dalam kitab Nihayatul Muhtaj:
قال الزركشى: والعورة التى يجب سترها فى الخلوة السواتان فقط من الرجل وما بين السرة والركبة من المرأة
Artinya: "Telah berkata Azzaksyi: Dan aurat yang wajib di tutup pada khalwat, adalah dua kemaluan saja bagi laki-laki. dan antara pusar dan lutut bagi perempuan...".
'Bagaimana dengan banci?'
Adapaun banci terhukum sama dengan perempuan. ketangannya ada pada kitab yang sama, halaman yang sama dan juz yang sama. kalian bisa melihatnya sendiri.
Faidah menutup aurat pada khalwat, padahal Allah maha melihat. bahkan ia melihat sesuatu yang tertutupi sebagaiamana ia melihat sesuatu yang terbuka. Allah melihat orang yang menutup aurat sebagai orang yang beradab, dan melihat orang yang tidak menutupi auratnya sebagai orang yang tidak beradab. akan tetapi jika ada suatu keperluan yang mengajak kepada membukanya, seperti mandi dan lain-lain, maka bolehlah. -(dijelasakan dalam kitab yang sama).
Semua ini adalah jawaban K.H. Syafii Hadzami kepada salah satu jamaahnya, yang telah di abadikan di sebuah buku 100 masalah agama.
Tinggalkan kebiasan berwudhu sambil telanjnag ya sob, bisa terhukum makruh bahkan haram.
Semua ini adalah jawaban K.H. Syafii Hadzami kepada salah satu jamaahnya, yang telah di abadikan di sebuah buku 100 masalah agama.
Tinggalkan kebiasan berwudhu sambil telanjnag ya sob, bisa terhukum makruh bahkan haram.
Wallahu a'lam
Al Faqih
Refrensi:
- 100 Masalah Agama
Al Faqih
Refrensi:
- 100 Masalah Agama